Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Paslon Bupati – Wakil Bupati Kab. Tanah Datar Richi Aprian – Donny Karsont Ajukan Pembatalan Keputusan KPU Kab. Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Avatar photo
50
×

Paslon Bupati – Wakil Bupati Kab. Tanah Datar Richi Aprian – Donny Karsont Ajukan Pembatalan Keputusan KPU Kab. Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Joshua Victor SH. MH Ajukan Permohonan Keputusan KPU No: 784 Kab. Tanah Datar PHP Agar Dibatalkan Di MK

 

Example 300x600

 

Jakarta, indonesiatimes.net

 

 

 

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025).

Dalam persidangan Perkara Nomor 150/PHPU-XXIII/2025 ini, Jonky Hendry Mailuhuw selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.

Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam kepada warga pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.

“Ada pula bantuan berupa pemberian mobil pick up dan mobil ambulans untuk Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan; bantuan pemberian hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek dan mobil ambulans untuk Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Pembagian bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat dan/atau kelompok tani pada 24 November dan 26 November 2024, di mana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024,” jelas Jonky dari Ruang Sidang Pleno MK. (Chris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *