Razif Barokkah: Banyak Yang Dilaporkan Sudah Tidak Sesuai Dengan Ketetapan Terbaru Alias Kadaluarsa
Jakarta, indonesiatimes.net
Team kuasa hukum Prof. Denny Indrayana yang diwakili oleh Razif Barokkah dihadapan awak media, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Pemilihan Gubernur Maluku Utara Sherly-Sarbin memberikan respon dalam keterangan yang berkaitan yaitu: beberapa hal dinilai adanya kesalahan dalam beberapa dalil yang diajukan. Soalnya ketiganya ini menggantikan soal waktu yang tidak adil akibat pemeriksaan tes kesehatan yang dianggapnya melanggar paling lambat 3 hari sejak kejadian.
“Sementara sudah lebih dari 3 Hari, jadi wajar saja kalau Bawaslu tidak mengindahkan, karena dianggap sudah kadaluarsa.
Pertama yang saya bilang ini enggak ada yang mendalilkan soal tidak adil karena Sherly tidak melakukan uji publik dalam pencalonan Gubernur Maluku Utara. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ketetapan uji publik sudah dihapus sejak tahun 2016” Kata Razif Barokkah
Lebih lanjut, anggota team kuasa hukum Denny Indrayana ini menilai kalau pemohon pihak terkait ada kurang lebih 11 orang menyatakan bahwa siapa yang melapor maka dia juga yang harus dapat membuktikan.
“Dan mengenai kesehatan fisik, dalilnya mengatakan pasangan calon mampu secara fisik dan mampu secara rohani. Jadi bukan sehat secara fisik. Terbukti bahwa Sherly selama kampanye saja mampu berkeliling untuk menjaring suara rakyat” Tutup Razif. (Team)