Theodora Amfotis: Diduga Terjadi TSM, Penganiayaan Korban Nyawa Tim Paslon No.4 Dan No. 6 Nomor Perkara 175 Dan 178, Kami Diberikan Kuasa Oleh 2 Paslon No.4 Dan 6
JAKARTA, indonesiatimes.net
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 178/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Tahun 2024 pada Jumat (31/1/2025).
Sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung 2 MK.
Menanggapi dalil-dalil permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai Nomor Urut 04 Alfred Fredy Anouw (Pemohon) ini, Bansawan selaku kuasa hukum dari Paslon Nomor Urut 02 Yudas Tebai–Yuliten Anauw (Pihak Terkait) membantah adanya intimidasi yang diduga dilakukan oleh pihaknya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Yametadi.
Theodora Amfotis & Yohana Oematan selaku kuasa Hukum paslon 04 dan 06 dihadapan awak media turut menjelaskan hari ini kita sudah memasuki sidang kedua dengan agenda tadi mendengarkan jawaban dan keterangan dari pihak terkait dan juga jawaban dari Bawaslu yang sangat menyayat hati itu.
“Bawaslu menjawab bahwa tidak pernah ada kejadian di lapangan tidak ada laporan terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan pasangan calon urut nomor dua yaitu setiap hari yang mana sampai ada pertumpahan darah sampai ada yang meninggal dan tidak juga ada tindakan dari aparat penegak hukum. Malah mereka katakan kami tanya dulu ke Bawaslu” tuturnya.
“Kami melihat mereka cari aman sendiri, dan sengaja melakukan pembiaran terhadap kasus seperti ini. Padahal ada korban jiwa, harusnya pesta demokrasi yang kita perjuangkan itu jangan menjadi pesta duka, kita perjuangkan untuk kemanusiaan bukan hanya dengan perselisihan suara” tegasnya.
Lebih lanjut, lalu memang perjuangan ini murni dan riil mereka menang paslon nomor urut 2 menang tanpa adanya dugaan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), kita juga ikhlas.
Masih katanya, namun kami juga tidak mau untuk mempersoalkan tapi karena ketika dengan tindakan-tindakan yang dilakukan pada saat perebutan kotak suara dari 7 distrik ini, akhirnya suara kita hilang.
“Suara pasti nomor 4 dan nomor 6 ini kan jadi diambil sama mereka apapun itu statement mereka bahwa mereka tidak mengambil suara, buktinya kenapa harus rebut kotak suara dengan membawa benda tajam dan sampai melukai orang lain dan bahkan sampai meninggal. Kami semua sudah lampirkan semua alat bukti di persidangan dan hari ini sudah disahkan” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Yudas Tebai – Yuliten Anou peroleh suara terbanyak 41.900. Disusul pasangan calon nomor urut 4, Alfred Fredy Anouw dan Orgenes Kotouki peroleh suara sebanyak 23.407, disusul paslon nomor urut 6, Oskar Makai – Yani Bobi sebanyak 10.919 suara.
“Kami berharap kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengenal dirinya. Karena ini demi kesejahteraan dan juga kepercayaan masyarakat untuk pemerintah yang ketika sudah membuat aturan terkait dengan ketika seseorang mau maju menjadi kepala daerah ataupun anggota dewan sudah mundur selama 6 bulan lebih awal sebelum pencalonan”.
“Namun paslon no urut dua sampai saat ini masih aktif sebagai ASN. Infonya mereka sedang mengurus surat pengunduran diri. Pertanyaannya kenapa baru sekarang diurus, kenapa tidak dari 6 bulan lalu. Ini membuat paslon no urut 2 diduga bebas melakukan TSM dengan melibatkan ASN sampai ikut memasang alat peraga ikut berkampanye. Dan ini juga kami sudah lampirkan foto laporannya. (Christian Butar-butar)