Pengacara Heivy Mandang SH, Pemohon Paslon Walikota-Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut – Michael Mait Laporkan Adanya Dugaan TSM
Jakarta, indonesiatimes.net
Paslon no. 02 Walikota-Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut – Octavianus Michael Mait no perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 memasuki tahap sidang ke dua di Mahkamah Agung (MA).
Pengacara Paslon Tomohon Wenny Lumentut – Michael Mait yaitu Heivy Mandang SH ditemui usai sidang di MK mengatakan dihadapan awak media, bahwa dugaan adanya pelanggaran Pilkada di Kota Tomohon Sulawesi Utara. (22/01/2025)
“Kami menduga adanya pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 serta dugaan adanya TSM” Kata Heivy Mandang SH dengan tegas.
Menurut Heivy Mandang , adanya juga hal ganjil dimana paslon petahana melakukan pergantian pejabat diakhir jabatannya sebagai pejabat petahana.
“Kalau masalah pelantikan jadi untuk pasal 71 ayat 2 di mana pihak petahana melakukan pergantian pejabat tidak sesuai dengan aturan hukum di mana seharusnya 6 bulan sebelum penetapan calon sudah tidak boleh melakukan pergantian atau pelantikan pejabat tetapi dilakukan oleh pihak petahana” Ujarnya.
Lebih lanjut Heivy Mandang SH menjelaskan adanya perselisihan suaranya 1600 atau 2,47%.
“Tetapi karena melihat adanya TSM dan juga pelanggaran Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat 2 sehingga kami melakukan pelaporan di Mahkamah Konstitusi”.
“Sidang tadi mendengar keterangan dari pihak terkait dan juga termohon dan pihak Bawaslu”.
“Harapan kami semoga Paslon terpilih didiskualifikasi, karena banyak ya buktinya diadakan pelantikan tidak sesuai dengan aturan kemudian melibatkan ASN dalam hal ini hampir semua pejabat yang merupakan pejabat di Pemkot Tomohon terlibat dalam masalah TSM
Kalau kami dari independen.
Pejabat – pejabat yang sudah dilantik itu semua catatannya sudah kami masukkan di dalam permohonan. (Christian Butar-butar)