Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

BARANTIN PERKUAT STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERKARANTINAAN DALAM PEMASUKAN SAPI

Avatar photo
45
×

BARANTIN PERKUAT STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERKARANTINAAN DALAM PEMASUKAN SAPI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dalam layanan perkarantinaan, Badan Karantina Indonesia terus berkomitmen dalam memberikan layanan yang cepat dan transparan. Untuk itu penguatan standar perkarantinaan diperlukan dalam memberikan layanan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Example 300x600

Komite Teknis 11-17 Karantina Hewan adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN) tentang Pembentukan Komite Teknis 11-17 Karantina Hewan.

Komite Teknis 11-17 merupakan salah satu bagian dari 173 Komite Teknis lingkup Kementerian dan Lembaga yang ditetapkan BSN dan merupakan Komite Teknis pertama di Badan Karantina Indonesia.

Pada Tanggal 7-8 Oktober 2025, dilakukan pembahasan rancangan Standar Nasional Indonesia di Hotel Savero Bogor yang dihadiri Sriyanto, Deputi Bidang Karantina Hewan, Wisnu Wasisa Putra Direktur Standar Karantina Hewan, Heru Suseno Direktur pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN dan para anggota komite teknis.

Tugas utama komite ini adalah melaksanakan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Karantina Hewan meliputi: tindak lanjut Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dan penetapan konseptor Rancangan SNI (RSNI), kaji ulang SNI sesuai penugasan BSN, penyusunan tanggapan Indonesia terhadap draf standar internasional, penyusunan laporan tahunan kinerja Komite Teknis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh BSN.

Komite Teknis 11-17 berperan dalam mengembangkan standar yang mencakup produk, metode, sistem, dan infrastruktur karantina hewan, memastikan praktik terbaik di seluruh aspek.

Ruang lingkup utamanya meliputi: teknik dan metode, sarana dan prasarana, dan layanan perkarantinaan hewan, penyelenggaraan perkarantinaan hewan, lalu lintas media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), pengujian karantina dan laboratorium pencegahan penyakit hewan dan tindakan karantina hewan.

Komite Teknis 11-17 terdiri dari unsur pemerintah, akademisi dan/atau pakar, Pelaku usaha dan/atau asosiasi terkait, dan konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait. Komite Teknis 11-17 Karantina Hewan diketuai oleh Direktur Standar Karantina Hewan,Wisnu Wasisa Putra.

Anggota Komite Teknis 11-17 Karantina Hewan berasal dari Deputi Bidang Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis Institut Pertanian Bogor, Asosiasi Biosecurity Indonesia, FAO ECTAD (Emergency Centre for Transboundary Animal Diseases), Praktisi Dokter Hewan Kecil, Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (GAPUSPINDO), Pelaku Usaha Feedloter, Perkumpulan Eksportir Komoditas Indonesia Tiongkok (PEKIT), Asosiasi Dokter Hewan Karantina Indonesia dan Perkumpulan Pengusaha Sarang Burung Indonesia.

Untuk tahun 2025, Komite Teknis 11-17 akan memfokuskan kegiatannya pada dua prioritas utama yaitu SNI Tata Cara Karantina Hewan yang Baik dan SNI Tindakan Pelaksanaan Suci Hama.

Hal tersebut sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Program Nasional Perumusan Standar Mendesak Tahun 2025. Standar Nasional Indonesia Tata Cara Karantina Hewan yang Baik menfokuskan pada standar pemasukan/ pengeluaran ruminansia ke wilayah negara Indonesia.

Hal tersebut dapat menguatkan cegah dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan menguatkan tindakan karantina pada ekspor ruminansia. Sedangkan SNI Tindakan Pelaksanaan Suci Hama dapat digunakan sebagai standar pelaksaaan suci hama pada personel, alat, instalasi karantina hewan dan alat angkut.

Manfaat Komite Teknis 11-17 Karantina Hewan: Peningkatan mutu dan akuntabilitas : meningkatkan mutu, efisiensi, dan akuntabilitas layanan karantina hewan melalui standarisasi fasilitas, prosedur, dan teknologi.

Pelaksanaan terstandar dan terintegrasi : menjamin pelaksanaan karantina hewan yang terstandar, berbasis risiko, dan terintegrasi secara nasional.

Pencegahan penyebaran penyakit : menstandarkan pengendalian lalu lintas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan memperkuat biosekuriti nasional.

Pengujian laboratorium akurat: menstandarkan metode uji laboratorium untuk hasil yang akurat, andal, dan meningkatkan kapasitas deteksi penyakit.

Kesesuaian prosedur internasional : menstandarkan tindakan karantina sesuai prosedur internasional untuk mencegah penyebaran penyakit dan dampak ekonomi.

Wisnu Wasisa selaku Ketua Komtek 11-17 Karantina Hewan menambahkan kerjasama antar kementerian dan lembaga berperan penting dalam pengembangan dan harmonisasi SNI perkarantinaan dengan menyediakan data teknis, memfasilitasi pelatihan, dan mendukung pertukaran pengetahuan.

Wisnu mendapat kesempatan mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I Angkatan LXIII pada tanggal 2 Juni – 15 Oktober 2025. Dalam proyek perubahannya mengangkat tema Membangun Sistem Karantina Hewan yang Baik dan Terstandar (Good Animal Quarantine Practices) merupakan langkah strategis dan implementasi dalam penerapan standar perkarantinaan di Indonesia.(Chris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *