Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KesehatanNasional

Kepala Balai Karantina Banten Dr. Hewan Duma Sari M. Harianja Dukung Petani Ikan Indonesia Taati UU 21 tahun 2019

Avatar photo
31
×

Kepala Balai Karantina Banten Dr. Hewan Duma Sari M. Harianja Dukung Petani Ikan Indonesia Taati UU 21 tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kepala Balai Karantina Banten Dr. Hewan Duma Sari M. Harianja Dukung Petani Ikan Indonesia Taati UU 21 tahun 2019
Tangerang, indonesiatimes.net
Dr Hewan Duma Sari Harianja selalu kepala Balai Karantina Banten hadir di pameran Nusatic dan Nusapet 2025, pameran Ikan dan beragam hewan yang berlangsung pada 20–22 Juni 2025 di Hall 8–10 ICE BSD, Tangerang.
Disela pameran, Duma menjelaskan kepada Indonesiatimes, lahan untuk petani ikan bisa ditambah.
“Lahan ini bisa segera ditambah sehingga menambah fasilitas kita semua yang satwanya masuk ke Indonesia, seperti hewan Apalka punya Irwan Hakim itu masuk melalui Soekarno Hatta, ” kata Duma.

Dr Hewan Duma Sari Harianja dari Badan Karantina Banten
Lebih lanjut kata Duma, dukungan kami sangat besar sekali dari awal pihak panitia menghubungi kita, khususnya Pet Animal karena mereka merasa apakah hewannya pada masa karantina diambil sampelnya sehingga kami memberikan informasi bahwa kita sudah mengeluarkan peraturan badan karantina nomor 11 tentang kontes terkait dengan hewan-hewan pet animal terkait kontes.
“Perlu diketahui ada dasar hukumnya karantina yang tertuang di undang-undang 21 tahun 2019 tentang Karantina di pasal 33, 34 dan 35, pertama harus mempunyai sertifikat.
Kedua, melaporkan kepada petugas karantina dan ketiga harus melalui tempat yang ditetapkan pemerintah,” Ucap Duma.
“Dan apabila melanggar yang tiga ini maka pelaku imprort hewan dapat kena sanksi pidana untuk import 10 tahun dan denda 10 M. Sedangkan untuk ekspor tiga tahun dan denda 10 M, juga pengiriman antar area 2 tahun dan denda 2 M. Pelanggarannya, pertama tidak melengkapi dokumen karantina, kedua, tidak melaporkan kepada petugas karantina dan ketiga, tidak melalui tempat yang ditetapkan.
Kalau ini terjadi kami bisa melanjutkan dengan pendalaman dan penegakan hukum yang kemudian dilanjutkan pembinaan hukum atau dilanjutkan pidana,” tutupnya. (Chris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *