Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Masyarakat Peduli Kesehatan Tolak Kehilangan Kedaulatan Bangsa & Negara Karena Dominasi WHO & Amandemen IHR

Avatar photo
20
×

Masyarakat Peduli Kesehatan Tolak Kehilangan Kedaulatan Bangsa & Negara Karena Dominasi WHO & Amandemen IHR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Masyarakat Peduli Kesehatan Tolak Kehilangan Kedaulatan Bangsa & Negara Karena Dominasi WHO & Amandemen IHR

Jakarta, indonesiatimes.net

Example 300x600

Masyarakat Peduli Kesehatan, Dr. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Komjen Pol (Purn.) Dharma Pongrekun, menggandakan pers conference dengan tujuan untuk menyerukan penolakan terhadap Dominasi WHO, dalam membuat kebijakan nasional, Sabtu, 19 Juli 2025.

Pada hari ini juga, 19 Juli 2025, WHO akan menetapkan amandemen IHR (Internasional Health Regulation) yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pademi. Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara negara anggota, dimana sudah banyak di tolak oleh negara negara maju antara lain Amerika dan Rusia serta negara negara lain. Bahkan negara USA sampai memutuskan keluar dari WHO.

Dharma Pangrekun mengatakan dia percaya penuh pada presiden Prabowo Subianto sangat mencintai bangsa Indonesia.

“Beliau sibuk mengurus persoalan bangsa yang begitu menyita waktu, sehingga kurang memahami persoalan dominasi WHO dan amandemen IHR.
Itulah sebabnya kita perlu menyuarakan hal ini kepada Prabowo.

Masak iya negara kita sebodoh itu, sedangkan negara lain sudah menolak dominasi WHO.

Mari kita sebarkan informasi ini ke Presiden Prabowo, sebelum semuanya terlambat.

Beritahu Presiden langsung, jangan titip pesan dari orang sekitarnya yang akan memberikan informasi palsu karena mereka memang memiliki agenda menjual negara ini.

DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K), mantan menteri kesehatan mengatakan,
Potensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara. Hari ini, Sabtu, 19 Juli 2025, ini adalah hari di mana akan disetujuinya IHR (International Health Regulations) Amendment. Dengan darurat Pandemi ditentukan oleh Dirjen WHO, [Pasal 1, 12, 49), bukan lagi oleh presiden suatu negara, apalagi ditambah aturan lainnya, IHR Amendment itu berpotensi sama artinya dengan pelanggaran atas kedaulatan kesehatan suatu negara. Jika disetujui artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyarnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement.

Amandemen IHR yang telah diadopsi melalui konsensus pada 1 Juni 2024 dalam sidang World Health Assembly ke-77 masih dapat ditolak oleh negara-negara anggota hingga 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum tanggal tersebut, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia.

Sejak tahun lalu kami telah berkali-kali menyampaikan kekuatiran rakyat ini, tapi belum ada tanggapan serius sampai hari terakhir ini, karena itu kami minta tolong pada semua rakyat yang masih cinta negara ini agar segera menginfokan pada siapapun yang dikenal agar bisa langsung beritahu presiden sebelum terlambat, karena hari ini, 19 Juli 2025, kita masih bisa menolak.

Kalau lewat waktu resikonya bagaimana? Repot. Karena kalau sadar sesudah lewat waktu, namanya sedang cari kesempatan, mereka pihak asing yang jahat bersama WHO jadi bisa punya kesempatan menekan bahkan ramai2 menghukum/menyerang negara kita. Kalau sudah begitu, pasti rakyat yang menderita.

Mengapa amandemen yang berlawanan itu harus ditolak:

1. Definisi “PANDEMI” diubah disamakan dengan PHEIC (Public Health Emergency International Concern), dan pengobatan gen dan sel dimasukkan dalam “produk kesehatan relevan” [Pasal 1].

2. Darurat Pandemi di tentukan oleh Dirjen WHO secara otoriter [Pasal 1, 12, 49].

3. Beban Finansial tanpa batas, dibebankan kepada pemerintah negara anggota. [Pasal 44].

4. Transparansi dan akuntabilitas: Tidak ada kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan, [pasal 44bis].

5. Versi final dari amandemen ini tidak diserahkan oleh WHO minimal 4 bulan sebelum pemungutan suara. [Pasal 55(2)].

6. Mengharuskan orang sehat yang di anggap terpapar penyakit (OTG) itu di karantina, hal ini bertentangan dengan prinsip medis. [Pasal 27].

7. Memaksa operator transportasi melaksanakan “tindakan kesehatan”. (menyemprot penumpang dengan zat kimia). [pasal 24.1 (a), 24.1 (b), dan lampiran 4.1(c)].

8. Negara di wajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO. [pasal 4]. undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446)

9. Prekualifikasi dan EUA pada semua produk kesehatan harus di lakukan oleh Dirjen WHO (pasal 15, 16, 17, 18). (Мопopoli)

10. Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia [Pasal 31.2].

Kami menolak keras:

➤ Intervensi supranasional WHO yang mengurangi kedaulatan negara.

➤ Sistem pengambilan keputusan tertutup yang mengesampingkan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.

➤ Penerapan kebijakan kesehatan yang meminggirkan hak masyarakat untuk memilih, bertanya, dan mendapatkan informasi yang utuh dan independen.

Kami menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk:

➤ Tidak menyetujui Amandemen IHR 2025.

➤ Melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum.

➤ Menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.

➤ Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. (Chris)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *