Sidang MK, Paslon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Carol Joram Azarias Senduk – Sendy Gladys Adolfina Rumajar Masuki Sidang Ke 2
Jakarta, indonesiatimes.net
Peliknya persoalan dalam Pilkada di berbagai tempat di Indonesia yang di gelar di MK memang menjadi perhatian tersendiri baik bagi pasangan pemenang maupun yang suaranya kalah dalam penghitungan jumlah.
Untuk Pilkada di Kota Tomohon Sulawesi Utara memperebutkan kursi Walikota dan Wakil Walikota dengan no perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Carol Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar memasuki sidang kedua.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Reynold paat SH, Ralph Poluan SH Nico Tumurang SH untuk paslon Carol Senduk – Sendy Rumajar calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota kota Tomohon dengan pokok perkara no 23/ PHPU.Cawalkot-Walkot/XIII/2025, hari ini (Rabu, 22/01/2025) agenda persidangan mendengarkan jawaban termohon dari KPU Kota Tomohon. Yang kemudian disusul dengan mendengarkan tanggapan dari pihak terkait.
Dengan pemohon atas nama Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait.
“Saya kuasa hukum dari paslon nomor 3 kota Tomohon, jadi yang di laporkan itu dugaan adanya money politik dan TSM” Ujar Nico Tumurang SH.
Dengan selisih perolehan suara sekitar 1600 suara, paslon Carol Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar memang terbilang cukup jauh.
“Harapannya agar MK akan memutus dengan seadil-adilnya tanpa ada sesuatu apapun juga” katanya.
Lebih lanjut Nico Tumurang menjelaskan bahwa para saksi di seluruh TPS telah menandatangani surat bahwa tidak ada persoalan ketika berlangsung pemilihan di TPS.
“Semua saksi dari semua paslon sudah tanda tangan berita acara C di TPS, artinya mereka setuju tidak ada persoalan apapun ketika pencoblosan di TPS. Baik itu indikasi penggelembungan atau pengurangan suara, Jadi ini yang menjadi dasar kekuatan kami juga” Tutupnya. (Christian Butar-butar)